Laman

Sunday, June 19, 2011

Pengertian antara istilah penddidikan ini banyak sekali berikut akan saya coba menguraikannya,
Menurut Peraturan Pemerintah NOMOR 60 TAHUN 1999
Pasal 6
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademipoliteknik,
sekolah tinggiinstitut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.

No comments:

Post a Comment